Rabu, 09 Januari 2013

Peran Organisasi Profesi (IPI)



A.  Tujuan Kode Etik
Pada dasarnya tujuan kode etik suatu organisasi profesi adalah untuk :
1. Menjaga martabat dan moral profesi
Profesi yang mempunyai martabat dan moral yang tinggi sudah pasti akan mempunyai citra yang baik di masyarakat. Untuk itu profesi membuat kode etik yang akan mengatur sikap dan tingkah laku anggotanya mana yang harus dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan. Jika kode etik dilanggar maka nama baik profesi akan tercemar. Oleh karena itu kepada pelanggar harus diberi sanksi.
2. Memelihara hubungan anggota profesi
Dalam kode etik diiatur hak dan kewajiban antar anggota profesi. Sehingga akan timbul sikap saling menghormati adil serta berusaha meningkatkan kesejahteraan bersama.
3. Meningkatkan pengabdian anggota profesi
Dalam kode etik dirumuskan tujuan pengabdian profesi sehingga anggota profesi mendapat kepastian dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Dengan adanya ketentuan itu para anggota profesi dapat meningkatkan pengapdianya pada Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan tanah air, dan kemasyarakatan.


4. Meningkatkan mutu profesi
Untuk meningkatkan mutu profesi kode etik juga memuat kewajiban agar para anggota profesinya berusaha untuk memelihara dan meningkatkan mutu profesi.
5. Melindungi masyarakat pemakai
Profesi, seperti hal profesi pustakawan adalah melayani masyarakat. Melalui kode etik yang dimiliki, dapat melindungi pemakai jasa. Ketika ada anggota profesi melakukan sesuatu yang tidak patut dilakukan sebagai pekerja profesional, maka kode etik adalah rujukan bersama. Masyarakat pemakai dapat dilindungi jika terjadi kegiatan malpraktik.

B.  Kode Etik Pustakawan Indonesia
Kode etik pustakawan Indonesia dikeluarkan oleh organisasi IPI. Kode Etik Pustakawan Indonesia terdiri dari (a). Pendahuluan, (b). Kewajiban pustakawan kepada bangsa dan negara, (c). Kewajiban kepada masyarakat, (d). Kewajiban kepada profesi, (e). Kewajiban kepada rekan sejawat, (f). Kewajiban terhadap pribadi, dan (g). Sanksi pelanggaran kode etik.

C.  Fungsi Kode Etik Pustakawan
Menurut Fankel (Bojner, 1991), fungsi kode etik adalah:
·      sebagai pedoman bagi kelompok profesional ketika menentukan masalah dalam praktik
·      sebagai sumber evaluasi bagi masyarakat dan menjadikan mereka mengetahui apa yang dapat diharapkan dari organisasi profesi tersebut.
·      Memberi kebanggaan pada profesi dan memperkuat identitas profesi
·      Memperbaiki reputasi profesi dan kepercayaan masyarakat
·      Melindungi pengaruh profesi
·      Menghentikan tindakan yang tidak etis dengan menyediakan sanksi atau dengan melaporkan tindakan yang tidak etis tersebut
·      Menyediakan sistem untuk mendukung profesi terhadap permintaan yang tidak logis dari orang luar
·      Merupakan forum keputusan dalam debat antar anggota atau antara anggota denagn orang luar.

D.  Manfaat Kode Etik Pustakawan
1)   Manfaat bagi profesi
·      Dasar formal dari suatu organisasi yang profesional
·      Sebagai indikator bahwa pekerjaan pustakawan adalah matang dan bertanggung jawab
·      Kode etik akan membantu anggota memiliki standar kinerja
·      Sebagai alat kontrol masuknya anggota ke dalam profesi atau asosiasi
·      Meyakinkan hubungan layanan perpustakaan dan informasi yang disajikan terhadap kebutuhan masyarakat yang harus dilayani
·      Menyediakan manajemen layanan perpustakaan dan informasi yang baik dan efektif
·      Mendorong para pustakawan untuk memahami tanggung jawab individual untuk melibatkan diri dan mendukung asosiasi profesional mereka.

2)   Manfaat bagi anggota
·      Anggota profesi memiliki tuntunan moral dalam melaksanakan tugas profesi
·      Menjamin hak pustakawan dan pekerja informasi untuk berpraktik
·      Dapat memelihara kemampuan, keterampilan, dan keahlian para anggota
·      Dapat memperbaiki kinerja yang dapat mengangkat citra, status dan reputasi
·      Perbaikan kesejahteraan dan apresiasi
·      Dapat menghilangkan keragu-raguan dan kebingungan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam hubungan dengan pemakai, pustakawan dan atasan.

3)   Manfaat bagi masyarakat
·      Meningkatkan mutu layanan terhadap masyarakat
·      Memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan keluhannya, jika ada layanan yang diberikan tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan
·      Memberi perlindungan hak akses terhadap informasi
·      Menjamin hak akses pemakai terhadap informasi yang diperlukan
·      Menjamin kebenaran, keakuratan, dan  kemutakhiran setiap informasi yang diberikan
·      Melindungi pemakai dari beban lebih informasi (information overload)
·      Memelihara kualitas dan standar pelayanan.

E.   Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI)
IPI adalah organisasi profesi bagi pustakawan yang didirikan di Ciawi, Bogor pada tanggal 6 Juli 1973. Ikatan Pustakawan Indonesia merupakan organisasi profesi yang bersifat nasional dan mandiri.
Berdasarkan pasal 5 Anggaran Dasarnya, IPI bertujuan untuk :
1.    menghimpun, menampung, serta menyalurkan aspirasi dan kreasi dari mereka yang berpotensi dalam ilmu pengetahuan dan yang lainnya dan atau bekerja dalam bermacam-macam jenis perpustakaan atau badan-badan lainnya yang ruang lingkupnya berkaitan dengan perpustakaan
2.    mengusahakan mereka yang termasuk di atas pada tempat semestinya di dalam masyarakat.
3.    meningkatkan, mengembangkan, dan mengamalkan ilmu perpustakaan demi kemajuan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kesejahteraan masyarakat
4.    menempatkan ilmu perpustakaan dan ilmu pengetahuan lainnya pada taraf yang semestinya di antara ilmu pengetahuan.

Untuk dapat melaksanakan tujuan organisasi, Ikatan Pustakawan Indonesia melakukan berbagai kegiatan, antara lain sebagai berikut :
1.    Mengadakan dan ikut serta dalam berbagai kegiatan ilmiah di bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi di dalam dan luar negeri.
2.    Mengusahakan keikutsertaan pustakawan dalam pelaksanaan program pemerintah dan pembangunan nasional di bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi.
3.    Menerbitkan pustaka dan atau mempublikasikan bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi.
4.    Membina forum komunikasi antar pustakawan dan atau kelembagaan perpustakaan, dokumentasi dan informasi.

Dalam kongres-kongres yang dilakukan oleh IPI biasanya dilakukan pemilihan pimpinan organisasi, penentuan program kerja organisasi juga dilakukan peninjauan ulang AD dan ART serta kode etik, termasuk di dalamnya menentukan arah dan tujuan organisasi minimal sampai kongres berikutnya.
Meskipun IPI organisasi pustakawan bersifat nasional, tetapi kiprah dan layanan IPI tidak hanya terbatas bagi warga negara Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan terjalinnya kerjasama antar pustakawan baik secara regional maupun internasional.

F.   Peran IPI Dalam Pelaksanaan Kode Etik Pustakawan Indonesia
IPI sebuah organisasi profesi yang menjadi organisasi pustakawan terbesar dan diakui nasional dan internasional sangat memperhatikan terlaksananya kode etik pustakawan secara maksimal. Salah satunya ditunjukkan dengan merancang Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga (AD &ART) menurut versi mereka. Hal ini dilakukan agar seseorang dengan predikat pustakawan seharusnya berperilaku sesuai dengan etika profesi yang berlaku.
Menurut IPI, ada ada beberapa hal yang kiranya sangat penting untuk diperhatikan dalam pelaksanaan kode etik pustakawan antara lain:
1.    Sikap yang harus dimiliki Pustakawan, antara lain:
a.    Komitmen untuk mengembangkan diri dalam bidang perpustakaan, dokumentasi, dan informasi;
b.    Komitmen untuk menggunakan hal-hal baru untuk menunjang tugas profesi;
c.    Komitmen untuk bersikap eksperimen dan inovatif;
d.    Komitmen untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa membedakan agama, ras, golongan, suku, jabatan, maupun politik;
e.    Komitmen untuk mematuhi kode etik pustakawan.
2.    Fungsi dan tugas pustakawan yang berkaitan dengan pengembangan ilmu pengetahuan, antara lain:
a.    Menyimpan, mengatur, dan mengawetkan kekayaan intelektual dan artistic manusia dalam berbagai bentuk;
b.    Mempermudah pemanfaatan sumber informasi dengan tetap menjaga keselamatan dan keamanan koleksi;
c.    Mengkomunikasikan informasi yang dimiliki atau yang diketahui kepada masyarakat yang memerlukannya;
d.    Berfungsi sebagai elemen masyarakat ilmiah;
e.    Membantu pembentukan dan pengembangan masyarakat belajar/learning society. Pembinaan ini dapat dimulai dari pemasyarakatan masyarakat baca/reading society lewat jalur pendidikan formal, keluarga, tempat ibadah, maupun pusat kegiatan.
f.      Mencarikan informasi yang diperlukan pemakai ke berbagai perpustakaan, pusat informasi, pusat dokumentasi, maupun ke media internal dan lainnya.
Pembabaran yang dicantumkan diatas adalah beberapa contoh bukti bahwa organisasi IPI mempunyai andil yang besar dalam terwujudnya pelaksanaan kode etik pustakawan.

Pengembangan dan Pembinaan Karir Pustakawan



A.       Pembinaan Karir Pustakawan
Kadang masyarakat salah persepsi atau bahkan meremehkan profesi pustakawan. Karena profesi pustakawan kurang ngetrend dan popular daripada profesi sebagai dokter, pengacara/advokat, guru, desainer. Sehingga kemudian muncul citra pustakawan dimata masyarakat hanya sebagai penjaga buku. Hal tersebut terjadi karena tidak adanya pengenalan sejak dulu mengenai perpustakaan, sehingga perpustakaan terasa asing bagi maasyarakat selain itu pustakawan sendiri banyak yang berperilaku semaunya dan hanya memposisikan diri sebagai "penjaga buku", lebih banyak diam, bekerja tanpa inisiatif dan kreatif untuk memberikan pelayanan yang prima kepada pengguna, dan kemudian terjebak dalam rutinitas sehari-hari.
Menurut Hermawan, Rachman (2006: 152) Pada satu sisi, masyarakat yang dilayani berkembang dan pada sisi lain informasipun berkembang pula, baik kuantitas maupun kualitas. Oleh karena itu pekerja informasi diharuskan untuk mengikuti perkembangan tersebut agar tidak ketinggalan atau ditinggalkan. Perkembangan yang terjadi dalam ranah perpustakaan dan informasi sudah diramalkan oleh S.R. Ranganathan (1931) dalam ”Lima hukum ilmu perpustakaan” (Five laws of library  science), bahwa”Perpustakaan adalah organisme yang tumbuh”  (Library is the growing organism). Sehingga sebagai lembaga yang tumbuh dan berkembang maka perpustakaan harus memiliki sumber daya manusia yang dapat mengikuti dan menerapkan pekermbangan tersebut di perpustakaan, karena kualitas layanan yang diberikan oleh pustakawan secara tidak langsung juga mempengaruhi citra pepustakaan di mata pengguna.
Dalam era perkembangan informasi sekarang banyak sekali pihak yang turut andil dalam aktifitas penyebaran informasi, jika pustakawan hanya duduk berdiam diri, menjalankan rutinitas di zona nyaman maka profesi pustakawan kemungkinan akan tergantikan oleh pihak lain terutama internet, melihat tantangan tersebut pustakawan harus bisa melihaat peluang dan menyesuaikan diri dengan perkembangan yang ada untuk itu sangat penting bagi pustakawan untuk selalu melakukan pembinaan karena posisi pustakawan adalah sebagai manajer informasi yang bertugas untuk menyediakan dan membantu dalam penyebaran informasi di lembaga induknya.
Agar peranan pustakawan tidak tergantikan oleh yang lain pustakawan perlu memainkan berbagai peran atau berperan ganda :
1.         Edukator (Pendidik)
Menurut Hermawan, Rachman (2006: 57-58) Sebagai seorang edukator (pendidik) pustakawan harus selalu melaksanakan fungsi pendidikan yaitu mendidik, mengajar dan melatih. Mendidik adalah mengembangkan kepribadian, mengajar adalah mengembangkan kemampuan berfikir, dan melaktih adalah membina dan mengembangkan keterampilan. Oleh karena itu pustakawan juga harus memiliki kecakapan mengajar, melatih dan mengembangkan baik kepada para pegawai maupun kepada pengguna yang dilayani. Sebagai seorang pustakawan dan pendidik, pustakawan juga harus memahami prinsip-prinsip yang dikembangkan oleh Ki Hajar Dewantaraa yaitu :
·        Ing ngarsa sung tuladha yang artinya pustakawan harus mampu menjadikan dirinya sebagai panutan bagi yang lain melalui sikap dan perbuatan.
·        Ing madya mangun karsa yang artinya Pustakawan harus mampu membangunkan semangat dan kreatifitas pengguna yang dilayaninya.
·        Tut wuri handayani yang artinya Pustakawan harus bisa mendorong, membimbing pengguna yang dilayaninya agar bisa mandiri dan bertanggung jawab.

2.      Manajer
Pada hakikatnya pustakawan adalah manajer informasi yang mengelola informasi yang akan dilayankan kepada pengguna, karena informasi yang tersedia setiap waktu akan bertambah banyak, dengan fenomena banyaknya informasi pengguna akan kebingungan dalam menyeleksi informasi mana yang dia butuhkan dan mana yang tidak, untuk itu pustakawan disini berperan untuk menyeleksi dan menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh pengguna. Selain itu sebagai manajer pustakawan juga harus memiliki jiwa kepemimpinan yaitu kemampuan untuk memimpin, mengkoordinir, memotivasi dan membuat sebuah inovasi baru dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari, sehingga pustakawan harus memiliki pengetahuan mengenai manajemen kepemimpinan.
3.      Administrator
Sebagai seorang administrator pustakawan harus mampu menyusun, melaksanakan, membuat pelaporan dan mengevaluasi program kerja perpustakaan, serta dapat melakukan analisis dari hasil yang sudah tercapai, kemudian memperbaiki dari kekurangan yang ada agar dapat mencapai hasil yang lebih baik. Untuk itu sangat penting bagi pustakawan untuk memiliki pengetahuan mengenai manajemen pengelolaan yang meliputi bidang pengelolaan organisasi, penentuan prosedur kerja dan perencanaan kegiatan. Sehingga diharapkan setiap kegiatan yang sudah direncanakan dan di tetapkan prosedurnya bisa berjalan secara baik dan terhindar dari menumpuknya pekerjaan, sehingga pekerjaan bisa selesai tepat waktu.
4.      Supervisor
Sebagai seorang supervisor, pustakawan harus dapat :
·        Melaksanakan pembinaan profesional untuk mengembangkan jiwa kesatuan antar sesama pustakawan sehingga dapat terjalin komunikasi dan semangat untuk bekerja sama.
·        Dapat meningkatkan prestasi, kemampuan maupun keterampilan baik itu rekan sejawat ataupun pengguna yang dilayani.
·        Memiliki pandangan yang luas mengenai prospek bidang pekerjaan dan memahami hambatan serta beban yang akan dihadapi selanjutnya, sehingga dapat bersikap adil, tegas, bertanggung jawab pada tugas yang dilaksanakannya.
·        Mampu berkoordinasi dan bekerja sama baik dengan atasan, sesama pustakawan ataupun rekan kerja dalam satu struktur organisasi sehingga dapat menyelesaikan permasalahan dan kendala yang dihadapi serta dapat meningkatkan kinerja unit organisasinya.
B.       Sarana Pengembangan dan Pembinaan Karir
Menurut Hermawan, Rachman (2006: 155) Pendidikan merupakan bagian yang menentukan untuk meningkatkan kualitas anggota profesi., termasuk profesi sebagai pustakawan. Pembinaan dapat dilakukan melalui pendidikan, baik pendidikan formal, non-formal ataupun pendidikan informal. Salah satu tujuan dibentuknya organisasi profesi adalah untuk meningkatkan mutu anggota, disamping pengembangan ilmu perpustakaan itu sendiri.
Data pustakawan jabatan fungsional menurut jenjang pendidikan
Tingkat Pendidikan
SLTA
SM
D I
D II
D III
D IV
S 1
S 2
S 3
Jumlah
693
96
15
353
322
2
1408
232
0
Total
2799
Sumber: Data Pusat Pengembangan Pustakawan 2011, diunduh dari http://pustakawan.pnri.go.id/grafik/pendidikan, tgl. 10/10/2012, pukul 10.08
Masalah utama dalam pembinaan profesi pustakawan adalah perbedaan tingkat pendidikan yang berpengaruh pada kualitas dan juga kompetensi yang dimiliki, seperti pada data Pusat pengembangan pustakawan bahwa pustakawan yang menduduki jabatan fungsional yang berlatar belakang pendidikan S-1 baru 1.408 orang, sedangkan Pustakawan lulusan SLTA sekitar 693 orang. Karena terdapat perbedaan jenjang pendidikan yang terkadang terlampau jauh maka pustakawan perlu untuk menyesuaikan diri dengan mengikuti berbagai macam pendidikan baik formal maupun nonformal agar bisa mencapai kompetensi yang diharapkan.
1.     Pendidikan Formal
Salah satu cara atau sarana untuk mengembangkan dan membina karir pustakawan adalah melalui pendidikan formal, pendidikan ini biasanya di ikuti oleh pustakawan atau calon pustakawan yang ingin menjadi profesional. Kegiatan pendidikan formal ini dilakukan oleh lembaga-lembaga yang resmi dan terakreditasi seperti Universitas, institut, akademi, sekolah tinggi dan sebagainya. Di Indonesia sendiri untuk tingkat pendidikan formal bidang ilmu perpustakaan terendah adalah jenjang pendidikan D II yaitu di Universitas Terbuka (UT) dan untuk tingkat pendidikan tertinggi (pasca sarjana) adalah Strata 3 (S-3).
Dalam rangka peningkatan kualitas pustakawan yang berdasarkan tingkat atau jenjang pendidikan, Pemerintah RI melalui Keputusan KEMENPAN NO. 132/KEP/M.PAN/12/2002 tentang jabatan fungsional pustakawan dan angka kreditnya yaitu untuk mengangkat seseorang Pustakawan tingkat terampil dengan golongan pangkat II/b yaitu Pustakawan yang memiliki dasar pendidikan untuk pengangkatan pertama kali serendah-rendahnya Diploma II Perpustakaan, Dokumentasi dan Informasi atau Diploma bidang lain yang disetarakan.



Berikut adalah daftar Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan ilmu perpustakaan (Hermawan, Rachman, 2006:157):
No
Perguruan Tinggi
Tahun Berdiri
Program
Tempat
1.       
Universitas  Indonesia
1952/1969/1990
D2/S1/S2
Jakarta
2.       
IKIP Bandung**
1974
S1
Bandung
3.       
Universitas Hasanuddin ***
1978
D3 / S1
Ujung Pandang
4.       
Universitas Sumatera Utara
1980/1984
S1/D3
Medan
5.       
Institut Pertanian Bogor
1982/2005
D3/S2
Bogor
6.       
Universitas Airlangga
1982
D3
Surabaya
7.       
Universitas Padjadjaran
1984
S1/S2
Bandung
8.       
Universitas Islam Nusantara**
1984
S1
Bandung
9.       
Universitas Gadjah Mada
2003
S2
Yogyakarta
10.   
Universitas Lancang Kuning **
1990
D3
Pakan Baru
11.   
Universitas Sam Ratulangi
1992
D3
Manado
12.   
Universitas Yarsi **
1993 / 1999
D3 / S1
Jakarta
13.   
Universitas Diponegoro
1997
D3
Semarang
14.   
Universitas Terbuka
1993
D2
Jakarta
15.   
Universitas Lampung
1998
D3
Lampung
16.   
IAIN Ar Raniry, Aceh
1995
D3
Aceh
17.   
IAIN Imam Bonjol Padang
1998
D2
Padang
18.   
Universitas Bengkulu
1997/1998
D3
Bengkulu
19.   
UIN Syarif Hidayatullah  Jakarta
1999
S1
Jakarta
20.   
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
1997/1998
D3/S1
Yogyakarta
21.   
UIN Alaudin Makassar
1999
S1
Makassar
22.   
Universitas Wijaya Kusuma**
199-?
S1
Surabaya
23.   
Universitas Negeri Padang
2002
D3
Padang
24.   
Universitas Lancang Kuning
2007
S1
Riau
25.   
Universitas Negeri Malang
2011/2012?
D3/S1
Malang
Keterangan : 
**   = PTS
*** = Program S1 merupakan program ekstensi
Dengan banyaknya minat dan peluang yang ada maka sekarang ini di beberapa Perguruan Tinggi berencana untuk membuka jurusan ilmu perpustakaan S-1 seperti di Universitas Negeri Malang yang telah mengajukannya permohonan ijinnya ke Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti), Universitas Terbuka (UT) juga berencana membuka S1 jurusan Ilmu perpustakaan pada tahun ajaran 2012/2013 mendatang, dan mungkin akan ada banyak perguruan tinggi yang nantinya membuka jurusan ilmu perpustakaan.
2.    Pendidikan Nonformal
Untuk meningkatkan kompetensi pustakawan, disamping melalui pendidikan formal bisa juga melalui pendidikan non-formal. Pembinaan melalui pendidikan nonformal ini adalah sebagaai salah satu upaya peningkatan kualitas pustakawan secara bersama-sama seperti melalui pendidikan dan pelatihan (diklat), penataran (up grading), simposium, seminar, lokakarya, kursus, magang (on the job training), studi banding, dan lain sebagainya.
Pendidikan nonformal tersebut biasanya diselenggarakan oleh Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI), Perpustakaan Nasional RI dan berbagai Instansi yang terkait bidang Pusat Dokumentasi dan Informasi (Pusdokinfo). Contoh kegiatan pembinaan yang dilakukan oleh Perpustakaan Nasional RI adalah diklat penyetaraan yaitu melakukan pendidikan khusus untuk memasuki jabatan fungsional bagi mereka yang bekerja di perpustakaan dan pusat informasi.
Diklat penyetaraan ini adalah diperuntukan bagi mereka yang berpendidikan terendah D3 (sarjana muda non-perpustakaan), lamanya sekitar 480 jam pelatihan. Sedangkan bagi yang memiliki ijazah S1 (sarjana) untuk memasuki jabatan fungsional pustakawan harus mengikuti pendidikan penyetaraan sekitar 720 jam pelatihan.
3.    Organisasi Pusat Pengembangan Pustakawan
Keberadaan Pusat Pengembangan Pustakawan ini berdasarkan pada Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional RI Nomor 3 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional RI, Pusat Pengembangan Pustakawan yang berada di bawah Deputi Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan tenaga fungsional Pustakawan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Pusat Pengembangan Pustakawan menyelenggarakan fungsi :
a.    Pelaksanaan pengembangan jabatan fungsional pustakawan.
b.    Pelaksanaan pemberian akreditasi pustakawan dan tim penilai.
c.    Pelaksanaan koordinasi dan pengkajian pengembangan pustakawan.
d.    Pelaksanaan pemasyarakatan jabatan fungsional pustakawan.
e.    Evaluasi pustakawan dan angka kreditnya serta tim penilai.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, Pusat Pengembangan Pustakawan selalu mengacu pada Visi dan Misi Perpustakaan Nasional RI yaitu dengan menitikberatkan pada pengembangan karir pustakawan sebagai sumber daya yang menyelenggarakan layanan perpustakaan. (diunduh dari http://pustakawan.pnri.go.id/aboutus/profile, Tanggal 10/10/2012, pukul 11.08 WIB).
C.       Manfaat Pengembangan dan Pembinaan Karir
1.    Kenaikan pangkat Bagi Pustakawan
Dalam bekerja pustakawan dituntut untuk selalu meningkatkan kemampuannya khususnya dalam memberikan layanan prima dan layanan penelusuran informasi yang diberikan perpustakaan kepada pengguna. Sisi lain dari peningkatan kemampuan pustakawan tersebut adalah kemampuan pustakawan dalam mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan jenjang kepangkatannya dalam jabatan fungsional pustakawan.
Sesuai dengan fungsi pustakawan sebagai petugas yang membantu
pemakai jasa perpustakaan dokumentasi dan informasi, maka ruang gerak
pustakawan akan semakin luas jika yang bersangkutan benar-benar di
tempatkan di bagian perpustakaan atau unit-unit dokumentasi dan
informasi. Pembinaan yang baik bagi karir pustakawan termasuk di dalamnya tugas-tugas ke luar instansi. Misalnya tugas silang-layan antar perpustakaan atau antar Instansi atau Lembaga Dokumentasi dan Informasi. Hal itu turut mendorong kemudahan bagi pustakawan  dalam proses pengumpulan angka kredit untuk kenaikan pangkatnya
.
(diunduh dari
www.pdii.lipi.go.id/read/2011/05/27/kenaikan-pangkat-pustakawan, tgl. 10/10/2012, pukul 20.00 WIB).
2.    Meningkatnya perhatian pengguna terhadap Perpustakaan
Ketika pustakawan melakukan pengembangan dan pembinaan karir kemudian mengaplikasikannya di perpustakaan dengan cara memberikan pelayanan yang memuaskan kepada pengguna maka pengguna akan merasa terlayanai dengan baik, karena pengguna merasa puas dengan pelayanan yang diberikan. Selain itu dengan pengembangan kompetensi tentu saja pustakawan akan mengetahui koleksi mana yang dibutuhkan pengguna atau koleksi-koleksi yang sedang ngetrend dan diminati pengguna dengan demikian pengguna akan merasa senang dan perhatian terhadap perpustakaan karena berharap mereka bisa menemukan sesuatu yang baru di perpustakaan.
3.    Pengguna mendapatkan pelayanan yang maksimal
Setiap pengguna yang datang ke perpustakaan memiliki karakter sifat serta kebutuhan yang berbeda-beda, bagi pustakawan profesional dia tentu bisa memposisikan diri untuk membantu setiap pengguuna yang membutuhkan bantuan atau aktif dan inisiatif untuk membantu setiap pengguna yang kesulitan. Dengan mempelajari setiap karakter pengguna pustakawan akan bisa tahu pelayanan yang seperti apa yang cocok untuk pengguna tersebut, sehingga apabila pustakawan memberikan pelayanan yang sesuai dengan karakter pengguna, maka pengguna akan lebih senang.
Dalam hal ini pustakawan selain memberikan pelayanan kepada pengguna secara tidak langsung pustakawan juga belajar untuk menganalisis pengguna dan mempelajari mengenai Psikologi pengguna, bagaimana caranya mengetahui karakter pengguna yang kemudian dikaitkan dengan pelayanan yang bagaimana yang nantinya akan diberikan.
D.      Hubungan Antara Pembinaan Karir dengan Jabatan Fungsional Pustakawan
Merunut pada pengertian pustakawan menurut Keputusan KEMENPAN NO. 132/KEP/M.PAN/12/2002 tentang jabatan fungsional pustakawan dan angka kreditnya, Pustakawan adalah Pejabat fungsional Pustakawan  yang selanjutnya disebut Pustakawan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan  hak secara penuh oleh pejabat yangberwenang untuk  melakukan kegiatan kepustakawanan pada unit-unit  perpustakaan, dokumentasi dan informasi instansi pemerintah dan atau unit tertentu lainnya.
Jabatan fungsional pustakawan adalah jabatan karir yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai PNS, dengan demikian  sebagai aparatur Negara dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan sistem kerja pengembangan profesi, kemampuan profesionalisme yang tinggi sangat diperlukan dalam mendukung pencapaian tujuan NKRI. Oleh karena itu dalam hal ini PNS yang dibutuhkan adalah PNS yang memiliki mutu profesionalisme yang  memadai, berdaya  guna,  dan  berhasil  guna  di dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan.
Untuk mewujudkan PNS yang dapat bekerja secara profesional tersebut maka pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa PNS perlu dibina dengan sebaik-baiknya atas dasar sistem karir dan sistem prestasi kerja. Selanjutnya, UU ini dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 yang menyatakan bahwa dalam rangka usaha pembinaan karier dan peningkatan mutu profesionalisme,  diatur tentang kemungkinan bagi PNS untuk menduduki jabatan fungsional.
Sehingga dapat di katakan bahwa Jabatan  fungsional  adalah  jabatan  yang  memberikan  kesempatan  pada seseorang untuk mencapai kariernya menurut kesadaran pribadi, berdasarkan pada jenis pekerjaan yang  akan  diternpuh  serta  arti  pekerjaan  tersebut  bagi  instansi  dan dirinya sendiri.  Jabatan fungsional diberikan atau diresrnikan oleh pernerintah dalarn rangka pernbinaan karier dan produktivitas kerja pegawai negeri secara rnandiri rnenurut kernarnpuan dalarn suatu sistern yang berlaku. Dengan jabatan fungsional inilah diharapkan dapat rnernotivasi pustakawan untuk lebih  tertarik rnenekuni bidang ilrnu perpustakaan, dokumentasi dan informasi secara lebih profesional. (Afrida Nazir Yanwar, Majalah BACA Vol.  28,  No.2, Desember 2004: 127-128).