Minggu, 13 Januari 2013

Terbitan Pemerintah

 Terbitan pemerintah atau badan-badan internasional adalah publikasi atau bahan pustaka yang secara resmi diterbitkan oleh pemerintah atau badan-badan internasional melalui lembaga yang bersifat informasi mengenai pemerintah, peraturan-peraturan, perjanjian-perjanjian, pengumuman-pengumuman resmi dan lain sebagainya.

Macam-macam terbitan pemerintah:

1.     Undang-undang
Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden. Undang-undang memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik danhukum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk Negara. Undang-undang dapat pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak rakyat, dan hubungan di antara keduanya.

2.     Peraturan pemerintah
Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

3.     Peraturan Presiden
Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.

4.     Iklan layanan masyarakat
Iklan layanan masyarakat adalah iklan yang menyajikan pesan-pesan sosial yang bertujuan untuk membangkitkan kepedulian masyarakat terhadap sejumlah masalah yang harus mereka hadapi, yakni kondisi yang bisa mengancam keselarasan dan kehidupan umum. Iklan layanan masyarakat (ILM) dapat dikampanyekan oleh organisasi profit atau non profit dengan tujuan sosial ekonomis yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Macam-macam terbitan badan-badan internasional1.     Keputusan-keputusan badan-badan internasional
2.     Hasil penelitian yang dijalankan dibawah suatu badan internasional à misal: penelitian di bidang kesehatan, lingkungan, atau pendidikan
3.     Laporan tahunan, misalnya: laporan tahunan bank dunia yang berisi pengungkapan public kepentingan keuangan yang dilakukan oleh Tim Manajemen Senior Kelompok Bank Dunia.
4.     Buku dan brosur
5.     Perjanjian-perjanjian internasional à misalnya:
a.     Piagam PBB, yaitu perjanjian konstituen dan seluruh penanda tangan terikat dengan isinya
b.     Piagam ASEAN, yaitu perjanjian perhimpunan bangsa-bangsa Asia Tenggara yang bertujuan untuk mempermudah kerjasama, menghadapi tantangan internal, dan merefleksikan pandangan ke depan.
6.     Bibliografi internasional
7.     Direktori internasional
8.     Iklan Layanan Masyarakat
9.     Iklan layanan masyarakat adalah iklan yang menyajikan pesan-pesan sosial yang bertujuan untuk membangkitkan kepedulian masyarakat terhadap sejumlah masalah yang harus mereka hadapi, yakni kondisi yang bisa mengancam keselarasan dan kehidupan umum. Iklan layanan masyarakat (ILM) dapat dikampanyekan oleh organisasi profit atau non profit dengan tujuan sosial ekonomis yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Karakteristik Media Informasi

Istilah karakteristik diambil dari bahasa Inggris, yaitu characteristic, yang artinya mengandung sifat khas. Ia mengungkapkan sifat-sifat yang khas dari sesuatu. Dalam materi ini, yang akan dibahas adalah karakteristik pada media informasi.

1.     Surat Kabar

a.     Publisitas
Penyebaran pada publik atau khalayak. Semua aktivitas manusia yang menyangkut kepentingan umum dan atau menarik untuk umum adalah layak untuk disebarluaskan. Pesan melalui surat kabar harus memenuhi kriteria tersebut.

b.     Periodesitas
Menunjukan pada keteraturan terbitnya, bisa harian, mingguan, atau dwi mingguan. Setiap hari manusia selalu membutuhkan informasi. Selama ada kehidupan, selama itu pula surat kabar terbit.

c.     Universalitas
Menunjuk pada kesemestian isinya, yang beraneka ragam dan dari seluruh dunia. Isi surat kabar meliputi seluruh aspek kehidupan manusia. Jika tidak, tidak dikategorikan media massa.

d.     Aktualitas
Terkini. Keadaan sebenarnya. Laporan tercepat menunjuk pada kekinian, atau terbaru dan masih hangat. Khalayak memerlukan informasi yang paling baru.

e.     Terdokumentasikan
Dari berbagai berita ada yang dianggap penting oleh pihak pikah tertentuuntuk diarsipkan atau dikliping. Misalnya berkaitan dengan instansinya, atau artikel bermanfaat untuk menambah pengetahuan. Pengklipingan biasanya dilakukan oleh public relations.

2.     Majalah
a.     Penyajian lebih dalam
Frekuensi majalah pada umumnya mingguan. Berita dalam majalah disajikan lebih lengkap, karena latar belakang peristiwa. Unsur ‘mengapa’ dikemukakan secara lengkap. Proses terjadinya peristiwa dikemukakan secara kronologis.

b.     Nilai aktualitas lebih dalam
Nilai aktualitas majalah bisa satu minggu. Karena biasanya majalah mingguan baru tuntas kita baca dalam tempo tiga atau empat hari.

c.     Gambar/foto lebih banyak
Jumlah halaman banyak, menampilkan gambar/foto yang lengkap, dengan ukuran besar kadang kadang berwarna, kualitas kertas yang digunakan lebih baik.

d.     Cover sebagai daya tarik
Disamping foto, kover juga merupakan daya tarik tersendiri yang menunjukan ciri suatu majalah, sehingga secara sepintas pembaca dapat mengidentifikasi majalah tersebut. Kover ibarat pakaian dan aksesorisnya pada manusia. Kover biasanya menggunakan kertas bagus dengan warna yang menarik.


3.     Radio Siaran

a.     Auditori
Sifat auditori sebagai konsekuensi dari radio siaran untuk didengar. Pesan radio siaran harus disusun secara singkat dan jelas, atau concise dan clear, atau harus be cristal clear.

b.     Radio is the now
Mestinya siaran radio dibandingkan media massa lainnya lebih aktual. Selain hitungannya dalam detik, proses penyampaiannya lebih aktual. Sering kali melakukan liputan langsung sari tempat kejadian (rewriting to update).

c.     Imajinatif
Pendengar radio siaran bersifat imajinatif. Imajinasi berbeda dari setiap pendengarnya sesuai dengan frame of reference (kerangka berpikir) nya.

d.     Akrab
Sifat yang lain adalah akrab dan intim. Seorang penyiar radio seolah-olah berada di kamar pendengar, menemani pendengar yang sedang melakukan aktivitasnya.

e.     Gaya Percakapan
“ keep it simple, keep it short, keep it conversational” adalah rumusan penulisan berita radio. Penyampaian pesan harus bergaya percakapan (conversational style). Menulis naskah radio siaran haruslah sebagaimana kita berbicara kepada khalayak sasaran (write the way you talk)

f.      Menjaga Mobilitas
Mobilitas pendengar terjaga, karena pendengar tidak meninggalkan pekerjaan ketika mendengarkan radio.

 4.     Televisi

a.     Audiovisual
Dapat didengar sekaligus dapat dilihat. Gambar dan kata-kata keduanya harus ada kesesuaian secara harmonis. Karena sifatnya ini, maka acara siaran berita harus selalu dilengkapi dengan gambar.

b.     Berpikir dalam Gambar
Bila Pengarah acara membuat naskah acara/membaca naskah acara dia harus berpikir dalam gambar (think in picture). Ada dua tahap yang dilakukan dalam proses berpikir dalam gambar. Pertama, visualisasi, menerjemahkan kata-kata yang mengandung gagasan yang menjadi gambar secara individual. Kedua, Penggambaran, kegiatan merangkai gambar-gambar individual sedemikian rupa, sehingga kontinuitasnya mengandung makna tertentu.

c.     Pengoprasian lebih Kompleks
Lebih banyak melibatkan orang. Peralatan yang digunakan pun lebih banyak dan untuk mengoperasikannya lebih rumit dan harus dilakukan orang-orang yang terampil dan terlatih.

5.     Film
1.     Layar yang Luas/Lebar
Layarnya berukuran luas. Layar film yang luas telah memberikan keleluasaan penontonnya melihat adegan-adegan yang disajikan dalam film.

2.     Pengambilan Gambar
Shot yang artistik menjadikan film lebih menarik. Yang bisa menggunakan extreme long shot dibandingkan pengambilan gambar TV lebih sering dari jarak dekat.

3.     Konsentrasi Penuh
Kita semua terbebas dari gangguan hiruk pikuknya suara diluar karena biasanya ruangan kedap suara. Dengan demikian emosi kita juga akan terbawa suasana.

4.     Identifikasi Psikologis
Suasana di gedung bioskop telah membuat pikiran dan perasaan kita larut dalam cerita yang disajikan. Secara tidak sadar kita mengidentifikasi diri dengan salah seorang pemeran dalam film itu dan meniru cara berpakain dan model rambutnya yang disebut imitasi.

 5.     Internet
Karakteristik yang dimiliki new media (internet) ini menjadi keunggulan tersendiri dibandingkan media konvensional lainnya.

1.     Jangkauan global serta konektivitas dan akses 24 jam nonstop menjadikan suatu karakteristik utama dari internet.
2.     Kecepatan informasi yang bisa didapat dengan mengakses jaringan internet, membuat masyarakat semakin “candu” untuk terus dekat dengan dunia new media ini.
3.     Interaktif
Bila melihat karakteristik media konvensional, audien cenderung menjadi pihak yang pasif dimana posisi mereka hanya menjadi penerima informasi. Berbeda dengan internet, audien bisa berinteraksi dengan media tersebut bahkan dengan audien lain.
Sifatnya yang terbuka membuat internet menjadi media yang praktis dan cenderung murah untuk

Kamis, 10 Januari 2013

Undang-Undang Hak Cipta

UNDANG-UNDANG HAK CIPTA


Pengertian Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Berdasarkan
rumusan pasal 1 UHC Indonesia). Hal ini menunjukkan bahwa hak cipta itu hanya dapat dimiliki oleh si pencipta atau si penerima hak. Hanya namanya yang disebut sebagai pemegang hak khususnya yang boleh menggunakan hak cipta dan ia dilindungi dalam penggunaan haknya terhadap subjek lain yang menggangu atau yang menggunakannya tidak dengan cara yang diperkenankan oleh aturan hukum. 
Hak cipta merupakan hak ekslusif, yang memberi arti bahwa selain pencipta maka orang lain tidak berhak atasnya kecuali atas izin penciptanya. Hak itu muncul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan. Hak cipta tidak dapat dilakuakn dengan cara penyerahan nyata karena ia mempunyai sifat manunggal dengan penciptanya dan bersifat tidak berwujud videnya penjelasan pasal 4 ayat 1 UHC Indonesia. Sifat manunggal itu pula yang menyebabkan hak cipta tidak dapat digadaikan, karena jika digadaikan itu berarti si pencipta harus pula ikut beralih ke tangan kreditur.

Istilah-Istilah Dalam Hak Cipta
Pencipta
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, cekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas.


Ciptaan
Hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam
lapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. 

Undang-Undang Hak Cipta
 Undang-undang hak cipta yang berlaku di Indonesia adaalh UU No. 19 Tahun 2002, yang
sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982.
Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang
ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah Negara Indonesia, yaitu Pancasila.  Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002. 
  Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan
pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.  


Ayat 1
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
a) Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan,  dan semua hasil karya tulis lain.
b) Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c) Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d) Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e) Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.    
f) Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat,  seni patung, kolase, dan seni terapan.
g) Arsitektur.
h) Peta.
i) Seni batik.
j) Fotografi.
k) Sinematografi.
l) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil
pengalihwujudan.

Ayat 2
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.

Ayat 3
Dalam lindungan sebaagimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua
ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.

Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang
termasuk dalam karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.  

Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Direktorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda. dalam surat permohonan itu tertera:
a) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
b) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
c) Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
d) Jenis dan judul ciptaan.
e) Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
f) Uraian ciptaan rangkap tiga.
Apabila surata permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut,
ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan
Merek dalam daftar umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaraan ciptaan dalam
rangkap 2. Kedua lembaran tersebut ditandatangi oleh Direktur Jendral HAKI atau pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, sedangkan lembar kedua surat pendaftaran ciptaan tersebut  beserta surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar pertama disimpan di Kantor Direktorat Jendral HAKI.


JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN CIPTAAN
Jangka waktu:
a) Ciptaan buku, ceramah, alat peraga, lagu, drama, tari, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik  terjemahan, tafsir, saduran, berlaku selama hidup Pencipta ditambah 50 tahun setelah Pencipta meninggal dunia. 
b) Ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. 
c) Ciptaan atas karya susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, berlaku selama 25 tahun sejak pertama kali diterbitkan. 
d) Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak
pertama kali diumumkan. 
e) Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan : Ketentuan Pasal 10 Ayat (2) huruf b, berlaku tanpa batas. 

Sumber Referensi:
Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual
 PropertyRights), Edisi Revisi 6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
http://www.hukumonline.com/

Referensi UHC Indonesia bisa didownload pada alamat email dibawah ini
http://www.bnn.go.id/portal/_uploads/perundangan/2006/08/25/hak-cipta-ok.pdf

Produksi Buku



Produksi Buku
Produksi adalah proses menghasilkan suatu produk.
Penerbit adalah orang atau perusahaan yang menerbitkan buku, majalah, dan lain sebagainya.
Di sebuah penerbit bagian produksi adalah bagian yang bertugas memproduksi isikah menjadi buku.Isikahyang diterima harus sudah selesai disunting di bagian penyuntingan, yaitu isikah yang siap untuk diproses lebih lanjut dan diperbanyak menjadi buku. Bagian produksi inilah yang berhubungan dengan perancang buku, toko kertas, dan percetakan atau perusahaan pengganda lalin (misalnya, kios fotokopi).
1.      Proses Produksi
a.       Merancang Keseluruhan Buku
Bagian yang merancang keseluruhan buku adalah bagian perancang. Tugasnya yaitu merancang bagian pendauluan, isi, dan penutup. Yang harus ditentukan antara lain ukuran buku, jenis kertas, jenis dan ukuran huruf, rancangan sampul, halaman judul, serta tata letak isi, gambar, dan tabel.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam perancangan buku adalah sebagai berikut :
·         Ukuran Buku
·         Jenis Kertas
·         Jenis dan Ukuran Huruf
·         Tata letak
b.      Penyusunan Huruf Sampai CRC (Camera Ready Copy)
Pengetikan atau penyusunan huruf dilakukan sekaligus dengan mengatur penempatan gambar atau ilustrasi di tempat-tempat yang tepat. Jadi hasil yang didapatkan sudah dalam bentuk CRC. CRC (Camera Ready Copy) adalah lembaran naskah yang sudah tertata rapi dalam bentuk halaman-halaman, sesuai dengan rancangan yang sudah disetujui bagian penyuntingan, dan siap dikirim ke sub bagian fotoreproduksi. Foto reproduksi adalah pembuatan film.
c.       Pembuatan Film dan Plat Cetak
Bila naskah sudah disiapkan dalambentuk CRC, maka tahap selanjutnya adalah membuat film. Proses ini dilakukan di subbagian fotoreproduksi.
Satu CRC biasanya terdiri atas satu halaman, dan setiap lembar CRC harus dibuat filmnya. Pemotretan dilakukan halaman per halaman, sekalian mengecek jika ada halaman yang hilang. Kemudian, halaman-halaman film itu ditata menjadi sebuah film besar yang memuat beberapa halaman sekaligus karena percetakan tidak mencetak halaman satu per satu, melainkan 4, 8, 16, atau 32 halaman sekaligus bergantung pada besarnya mesin cetak yang dimiliki. Tentu saja, agar nomor halamannya berurutan, ada cara untuk menata halaman-halaman film ini menjadi sehelai film yang besar.
d.      Pencetakan, Penjilidan, dan Perapian
Semua pelat cetak untuk sebuah buku dibawa ke percetakan dan dipasang bergiliran satu persatu pada mesin cetak. Setiap pelat cetak digunakan oleh mesin cetak untuk mencetak kertas kosong menjadi kertas bercetak dengan jumlah yang dikehendaki. Lembaran kertas yang sudah dicetak bolak-balik itu selanjutnya dilipat-lipat sampai setiap muka terdiri atas satu halaman. Kertas yang sudah terlipat-lipat itu disebut kuras (signature atau kateren). Jadi sebuah kuras dapat tersiri atas 4, 8, 16, atau 32 halaman sesuai dengan montage film.
Proses pelipatan dapat dilakukan dengan tangan atau dengan mesin lipat. Setiap hasil pelipatan ini kemudian disusun berurutan menurut nomor halamannya sampai tersusunlah satu buku tersusunlah satu buku lengkap, mulai dari halaman judul sampai halaman terakhir.
Selanjutnya semua kuras yang membentuk satu buku itu dijilid atau disatukan menjadi satu kesatuan. Penjilidan dapat dilakukan dengan cara jahit benang, jahit kawat, atau lem tergantung pada tebal tipisnya buku. Buku yang tipis cukup dijilid dengan jahit benang. Buku yang agak tebal, sekitar 200-an halaman, dijilid dengan lem. Jenis jilid yang paling kuat untuk buku tebal adalah kombinasi antara jahit benang dan lem.
Setelah semua kuras disatukan menjadi buku, proses selanjutnya adalah melekatkan sampul buku. Sampul dilekatkan dengan lem yang kuat daya lekatnya agar tidak mudah lepas. Hal ini terutama penting pada buku yang dijilid dengan lem tanpa jahit.
Proses yang terakhir, setelah buku lengkap bersampul adalah perapian, yaitu pemotongan sedikit sisi-sisi buku (atas, bawah, dan kanan) sehingga buku tampak rapi.

Teknik Penulisan



HALAMAN JUDUL
HALAMAN PERNYATAAN
NOTA DINAS
HALAMAN PENGESAHAN
HALAMAN MOTTO
HALAMAN PERSEMBAHAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
DAFTAR TABEL
DAFTAR GAMBAR

 

BAB I

PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan dan Manfaat
1.3.1 Tujuan
1.3.2 Manfaat
1.4 Waktu dan Tempat PKL
1.5 Metode dan Teknik Pengumpulan Data
1.4 Sistematika Penulisan
 
BAB II
LANDASAN TEORI
Misalnya:
2.1 Pengertian Promosi
2.2 Strategi Promosi
2.3 Media Promosi
2.4 Sasaran Promosi
2.5 Efektivitas Promosi
2.6 .....

BAB III

GAMBARAN UMUM

3.1 Sejarah Singkat
3.2 Personalia (SDM)
3.3 Sarana dan Prasarana
3.4 Tugas Pokok dan Fungsi
3.4.1 Tugas Pokok
3.4.2 Fungsi Perpustakaan
3.4.2.1 Peranan Perpustakaan dalam KBM
3.4.2.2 Peranan Perpustakaan dalam PMB
1.  ......
2.  ......
3.  ......
a. ......
b. ......
c. ......
  1)
  2)
    a)
    b)
      (i)
      (ii)



BAB IV
HASIL DAN PEMBAHASAN

4.1 Kebijakan Promosi
4.2 Strategi Promosi
4.3 Media Promosi
4.4 Kendala-Kendala Promosi
4.5 Cara mengatasi Kendala yang Dihadapi dalam Promosi

 BAB V
SIMPULAN DAN SARAN

5.1 Simpulan
5.2 Saran-Saran


DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN-LAMPIRAN




HALAMAN PERNYATAAN

Dengan ini saya menyatakan bahwa laporan PKL dengan judul ”Preservasi dan Konservasi Manuskrip” ini adalah benar-benar karya saya sendiri, bukan penjiplakan, baik secara keseluruhan maupun sebagian. Karya ini juga belum pernah saya ajukan sebagai salah satu persyaratan akedemik yang ditempuh di perguruan tinggi mana pun.
Atas pernyataan ini, saya siap menanggung risiko/sanksi yang dijatuhkan apabila kemudian ditemukan adanya pelanggaran etika keilmuan dalam karya saya ini, atau ada klaim dari pihak lain terhadap keaslian karya saya ini.

                                                                                    Yogyakarta, ....... ..............
                                                                                    Yang menyatakan,
ttd

                                                                                    Nama terang
NIM



TATA TULIS KARYA ILMIAH
Pernyataan yang dikemukakan di dalam karya ilmiah harus dipertanggungjawabkan berdasarkan konvensi ilmiah. Bedakan pernyataan sendiri (atas dasar data, fakta, dsb.) dengan pernyataan yang dikutip dari orang lain.

Terdapat tiga alasan penyebutan sumber itu:
1.      apabila pernyataan orang lain (yang dikutip) ternyata salah, tanggung jawabnya pada pemilik pernyataan;
2.      pernyataan yang dikutip dapat dibuktikan, bukan atas rekaan penulis;
3.      sebagai etika untuk menghargai jerih payah orang lain (hak cipta orang lain).

Cara Menulis Kutipan
1.      Kutipan langsung (pendek), kurang dari 3 baris
Mengutip persis seperti aslinya. Misalnya: undang-undang, anggaran dasar, dsb. Kutipan langsung harus menggunakan tanda kutip [”].
Contoh:
Septiyantono (2002:154) menyatakan, “Pelayanan prima sangat bergantung pada kemauan dan kemampuan (skill) staf perpustakaan”. ß petik dulu baru titik. Meskipun demikian, Lasa Hs, (2004:25) berpendapat lain, yaitu mengatakan bahwa pelayanan prima tidak terletak pada skill seseorang, tetapi terletak pada sistem yang digunakan.  [Pendapat Lasa Hs itu dikutip secara tidak langsung]
Pelayanan prima harus didukung dengan fasilitas yang baik. Namun, “Pelayanan prima sangat bergantung pada kemauan dan kemampuan (skill) staf perpustakaan” (Septiyantono, 1999:154).

2. Kutipan langsung (panjang), lebih dari 3 baris
a.       sumber informasi: pengarang, tahun terbit, dan halaman
b.      kutipan dimulai sejajar dengan paragraf
c.       diketik dengan jarak 1 spasi
d.      jika terdapat paragraf dalam kutipan, garis baru ditulis mulai dengan lima ketukan (satu tab).

Contoh:
            Inti dari belajar dan membaca adalah mengambil hal yang penting untuk selalu diingat. Berkenaan dengan kemampuan mengingat, Soedarso (2001:74) menyatakan sebagai berikut.
            “Daya ingatan kita umumnya hanya mampu mengingat 50% dari apa yang kita baca satu jam berselang dan dalam dua hari berikutnya tinggal 30% saja. Teknik-teknik membaca seperti dalam prabaca, SQ3R, dan teknik-teknik yang lain dimaksudkan untuk mengingatkan daya ingat terhadap apa yang dibaca.” ß titik dulu baru petik

Sementara itu Rosidi (2005:123) menyatakan kemampuan mengingat hanya 30% dalam kurun satu jam. Hal itu telah dibuktikan pada ...... 
3. Kutipan tidak langsung
Kutipan yang dikemukakan dengan bahasa penulis sendiri. Kutipan seperti itu lazim disebut dengan parafrase.
Pada hakikatnya seorang penulis harus mampu menyatakan pendapat orang lain dalam bahasanya sendiri agar mencerminkan kepribadiannya. Kutipan langsung ditulis tanpa tanda kutip dan terpadu dengan tubuh karya tulis.
Contoh:
Sidik dkk. (2002:35) tidak menduga bahwa kondisi umum perpustakaan madrasah aliyah di Daerah Istimewa Yogyakarta sangat tidak representatif sebagai sumber belajar.
Secara umum, perpustakaan madrasah aliyah di Daerah Istimewa Yogyakarta kondisinya tidak layak dijadikan sebagai sumber belajar (Sidik, 2002:35).

Apabila nama pengarang dicantumkan di dalam teks, ikutilah nama pengarang dengan tahun terbit dalam kurung.
Misalnya:
Dalam kaitannya dengan minat baca, Masruri (2003:23) menyatakan bahwa …….

Apabila nama pengarang tidak dinyatakan di dalam teks, cantumkan nama akhir pengarang dan tahun terbit, serta tanda koma di antaranya, diikuti penunjuk halaman.
Misalnya:
Pembinaan minat baca terkait dengan beberapa hal (lihat Riyadi, 2000:77—83), di antara, yang paling mendasar adalah (1) ……., (2) …………., dan (3) ………..

Penunjuk halaman pengutipan mengikuti tahun terbit, didahului titik dua, tanpa menggunakan singkatan hlm., hal., p., atau pp.
Misalnya:
Dinyatakan oleh Qolyubi (2005:5) bahwa ………………
Qolyubi (2005:5) menyatakan “Tingkat keberhasilan …….”

Dalam kurung dapat juga diberi penjelasan ringkas yang bertalian dengan acuan.
Misalnya:
Pernyataan itu setelah diujikan dilapangan (pendapat senada dapat lihat Boorn, 1999:98—101) mengandung beberapa kelemahan, antara lain, ialah ..........

Untuk acuan dua pengarang, cantumkanlah nama akhir kedua pengarangan itu; lebih dua pengarang, gunakanlah singkatan dkk.
Misalnya:
Ujung tombak perpustakaan terletak pada pelayanan prima (Rosma dan Zein, 2004:45). Senada dengan hal itu, dikemukakan (Zulaikha dkk, 2004:111) bahwa ………..

Dua acuan atau lebih yang digunakan untuk menyatakan hal yang sama, cantumkanlah nama akhir masing-masing pengarangan, diikuti tahun dan halaman, dan masing-masing acuan dipisahkan dengan titik koma (;).
Misalnya:
Dalam kaitannya dengan menumbuhkembangkan kultur baca (Sidik, 2003:23; Lasa Hs., 1999:12; Zulaikha, 2005:34; Purwono, 2007:34) mendasarkan pada hal yang sama, yaitu ………………………  Selain itu, Taufiq (2009:23) menyatakan .............

Apabila diperlukan lebih dari acuan terhadap pengarang dan tahun terbit yang sama, gunakanlah huruf a dan b pada akhir tahun penerbit sebagai pembeda. Akan tetapi, dapat juga terjadi untuk tahun terbit berbeda dengan pernyataan yang sama.
Misalnya:
§  Lain halnya dengan hal tersebut di atas, Tampubolon (1999a:23) dan kemudian dipertegas kembalai pada sebuah artikel (1999b:12), menyatakan bahwa ………………….
§  Senada dengan hal itu, Tampubolon (1999:23) dan kemudian dipertegas kembalai pada sebuah artikel (2001:12), menyebutkan bahwa ………………….


MENGUTIP PENDAPAT SESEORANG YANG TERDAPAT PADA KARYA ORANG LAIN

Mengutip pendapat seseorang yang terdapat pada karya orang lain dapat dilakukan jika sudah terpaksa, yaitu sumber primernya tidak dapat ditemukan.
Misalnya:
Lasa Hs dalam Rosidi (2009:34) menyatakan bahwa “Membiarkan anak-anak menggunakan bahasa tanpa bimbingan yang baik di sekolah akan menimbulkan kekacauan pemakaian bahasa”.

Penyitiran dari karya editor, penulisan menggunakan singkatan Ed. dibelakang nama akhir editornya dalam tanda kurung siku.
Misalnya:
Dinyatakan oleh Qolyubi [Ed.] (2003:56) bahwa ……………..

 Pengutipan secara langsung à gunakan tanda kutip [”]
§   Kutipan pendek (kurang dari dua baris)
§   Kutipan panjang (lebih dari tiga baris)

            “Membiarkan anak-anak menggunakan bahasa tanpa bimbingan yang baik di sekolah akan menimbulkan kekacauan pemakaian bahasa. Guru sangat berperan mengarahkan setiap anak  dalam berbahasa” (Rosidi dalam Halim, 1976:34).

§  Pengutipan tidak langsung (parafrase) à tidak menggunakan tanda kutip [mengutip dengan menggunakan bahasanya sendiri].
§  Pengutipan dari internet dapat dilakukan hanya jika terpaksa.
§  Informasi dari internet tetap diperlukan, tetapi sebaiknya ”hanya” dijadikan data.


CATATAN KAKI (footnote)
Dalam penyajian laporan penelitian (makalah, skripsi, dsb.) biasanya diperlukan yang lazim disebut catatan kaki. Catatan kaki itu digunakan untuk
1.      untuk menunjang fakta, konsep, dan gagasan, atau untuk memberikan informasi sumber data, dan lain-lain yang relevan;
2.      untuk memberikan penjelasan tambahan tentang suatu masalah yang dikemukakan dalam teks atau untuk menjelaskan definisi istilah secara lebih cermat.

Misalnya:
Jika perpustakaan merupakan representasi dan kelanjutan dari budaya baca dan tulis, pembangunan perpustakaan harus mengiringi pembinaan dan pengembangan budaya baca dan tulis. Akan sangat sia-sia dan absurd bila penyelenggaraan perpustakaan tanpa didahului atau dibarengi dengan pembinaan minat baca1.

Masyarakat membaca yang patut dipahami adalah masyarakat yang tidak sekadar mampu membaca bahan bacaan2, seperti ketika pendidikan belum tersebar luas, tetapi masyarakat mampu mengetahui secara luas dan mendalam cipta, rasa, dan karsa sebagai buah kebudayaan.

Di dalam kejawen (aliran kebatinan) eling3 menjadi inti pokok ajaran yang selalu ditekankan.

 
 _______________
1Disampaikan oleh Taufik Adnan Amal pada Pelatihan Pustakawan MI dan MTs, tanggal 2 Oktober 2008 di Bandar Lampung. Hal yang diungkapkan itu,  kata Taufik, pernah dimuat dalam Harian Kompas 15 November 2000.
2Banyak umat Islam di Indonesia yang hanya lancar dan rajin membaca Alquran, tetapi tidak mengerti apa yang dibacanya. Akibatnya apa yang terkandung di dalam ajaran Alquran tidak membekas dan tidak berdampak apa-apa dalam perilaku kehidupannya.
3Dalam ajaran kebatinan, kata eling tidak hanya bermakna ‘ingat’, tetapi penyadaran akan hakikat hidup manusia sebagai makhluk Tuhan. Mungkin hampir sama dalam konsep Islam sebagai zikir.
4Wawancara dengan ?(jabatan), di mana? kapan?
5diakses dari www:jipi.com.html. tanggal 7 Mei 2009, pukul 14:30:12


CONTOH DAFTAR  PUSTAKA
Adhim, Mohammad Fauzil. 2004. Membuat Anak Gila Membaca. Bandung: Al-Bayan/Mizan.
Adhisupo, Mulyadi. 2007. “Karakter Cerpen Anak di Koran”. Makalah dalam kegiatan Workshop Penulisan Sastra Anak, 29 November 2007 di LPM Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
Azhary, Hardiman El. 2007. “Pembelajaran di TK Lebih Efektif dengan Cerita”. Dalam Kedaulatan Rakyat, 5 Desember 2007, hlm. 15.
Azhim, Syakir Abdul. 2002. Membimbing Anak Terampil Berbahasa. Terjemahan Syihabbuddin. Jakarta: Gema Insani Press.
Djamaris, Edwar. 1993. “Nilai Budaya Sastra Nusantara: Nilai Budaya dalam Kaba Magek Manandin”. Jakarta: Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa.
Elia, Heman. 2000. “Moralitas Anak Berkembang dari Waktu ke Waktu”. Diunduh dari http://www.geocities.com ~eunika-net/21/kembang/html, pada tanggal 04/07/’08, pkl. 10:25:10
Hadits, Fawzia Aswin. 2003. “Psikologi Perkembangan Anak Usia Sekolah Dasar”. Dalam Titis W.S. dkk. Teknik Menulis Cerita Anak. Yogyakarta: Pink Book, hlm. 145—160.
Joel, Rosie W. 1999. “Translations Weaving World Understanding: The Importance of Translation in International Children’s Literature”. Dalam Jurnal Elektronik Childrens’s Literature in Education, Vol. 30, No. 1, hlm. 66—83. Diunduh dari http://www.homepagez.com/izaac/artikel19.html., tanggal 4 Mei 2010, pukul 15:13:34.
Santosa, Riyadi dkk. 2006. “Sastra Anak sebagai Wahana Pengenalan dan Pengasuhan Ideologi: sebuah Kajian Wacana. Dalam Jurnal Penelitian Humaniora, Edisi Khusus, Juni 2006, hlm. 64—83.
Sudono, Anggani. 2004. “Peranan Alat Permainan Edukatif bagi Anak Usia Dini”. Dalam Buletin PADU: Jurnal ilmiah anak dini usia, Edisi Khusus 2004, hlm. 170—173.
Sujud, Aswarni & Slamet Suyanto. 1998. DAP Dan Paradigma Baru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Yogyakarta: IKIP Yogyakarta.
Yakub, Rohizani. 2007. “Teknik Bercerita dalam Perkembangan Emosi Kanak-Kanak Prasekolah”. Diunduh pada tanggal 27 November 2007, pukul 14:23:57, dari http://www.geocities.com/seminarpra07/ kertaspenuh/teknik_bercerita_emosi.pdf.

DARI INTERNET
REFERENSI DATA

http://www.homepagez.com/izaac/artikel19.html. “Mengenal Anak-Anak Balita/ Kanak-Kanak/Indria (Umur 4--5 Tahun)”. Diunduh pada tanggal 27 November 2007, pukul 13:55:17.
http://www.pikiran-rakyat.co/cetak/0705/24/. “Hikmah Utama”. Diunduh pada tanggal 21 November 2007, pukul 14:12:23.