UNDANG-UNDANG HAK CIPTA
Pengertian
Hak Cipta
Hak
Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Berdasarkan
rumusan
pasal 1 UHC Indonesia). Hal ini menunjukkan bahwa hak cipta itu hanya dapat
dimiliki oleh si pencipta atau si penerima hak. Hanya namanya yang disebut
sebagai pemegang hak khususnya yang boleh menggunakan hak cipta dan ia
dilindungi dalam penggunaan haknya terhadap subjek lain yang menggangu atau
yang menggunakannya tidak dengan cara yang diperkenankan oleh aturan
hukum.
Hak cipta merupakan
hak ekslusif, yang memberi arti bahwa selain pencipta maka orang lain tidak
berhak atasnya kecuali atas izin penciptanya. Hak itu muncul secara otomatis
setelah suatu ciptaan dilahirkan. Hak cipta tidak dapat dilakuakn dengan cara
penyerahan nyata karena ia mempunyai sifat manunggal dengan penciptanya dan
bersifat tidak berwujud videnya penjelasan pasal 4 ayat 1 UHC Indonesia. Sifat
manunggal itu pula yang menyebabkan hak cipta tidak dapat digadaikan, karena
jika digadaikan itu berarti si pencipta harus pula ikut beralih ke tangan kreditur.
Istilah-Istilah
Dalam Hak Cipta
Pencipta
Pencipta adalah
seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu
ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, cekatan, ketrampilan atau
keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai
Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau orang
lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas.
Ciptaan
Hasil setiap karya
Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam
lapangan ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra.
Undang-Undang
Hak Cipta
Undang-undang hak cipta yang
berlaku di Indonesia adaalh UU No. 19 Tahun 2002, yang
sebelumnya UU ini
berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982.
Undang-undang ini
dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang
ditinggalkan oleh
Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah Negara
Indonesia, yaitu Pancasila. Pekerjaan
membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan
bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui
dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997,
terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002.
Batasan tentang apa saja yang dilindungi
sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan
pasal 12
Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
Ayat 1
Dalam Undang-Undang
ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni,
dan sastra yang mencakup:
a) Buku,
program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang
diterbitkan, dan semua hasil
karya tulis lain.
b) Ceramah,
kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c) Alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d) Lagu
atau musik dengan atau tanpa teks.
e) Drama
atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
f) Seni
rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,
seni pahat, seni patung, kolase,
dan seni terapan.
g) Arsitektur.
h) Peta.
i) Seni
batik.
j) Fotografi.
k) Sinematografi.
l) Terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil
pengalihwujudan.
Ayat 2
Ciptaan sebagaimana
dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi
hak cipta atas ciptaan asli.
Ayat 3
Dalam lindungan
sebaagimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua
ciptaan yang tidak
atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata,
yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.
Dengan demikian
dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang
termasuk dalam karya
ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan
hak kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut,
meskipun yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu
hal yang dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya,
bukan benda yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.
Prosedur
Pendaftaran Hak Cipta
Permohonan
pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Direktorat
Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas
kertas polio berganda. dalam surat permohonan itu tertera:
a) Nama,
kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
b) Nama,
kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
c) Nama,
kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
d) Jenis
dan judul ciptaan.
e) Tanggal
dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
f) Uraian
ciptaan rangkap tiga.
Apabila surata
permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut,
ciptaan yang
dimohonkan pendaftarannya didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan
Merek dalam daftar
umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaraan ciptaan dalam
rangkap 2. Kedua
lembaran tersebut ditandatangi oleh Direktur Jendral HAKI atau pejabat yang ditunjuk,
sebagai bukti pendaftaran, sedangkan lembar kedua surat pendaftaran ciptaan
tersebut beserta surat permohonan
pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar pertama disimpan di
Kantor Direktorat Jendral HAKI.
JANGKA
WAKTU PERLINDUNGAN CIPTAAN
Jangka waktu:
a) Ciptaan
buku, ceramah, alat peraga, lagu, drama, tari, seni rupa, arsitektur, peta,
seni batik terjemahan, tafsir,
saduran, berlaku selama hidup Pencipta ditambah 50 tahun setelah Pencipta
meninggal dunia.
b) Ciptaan
program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan
berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
c) Ciptaan
atas karya susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, berlaku selama 25
tahun sejak pertama kali diterbitkan.
d) Ciptaan
yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak
pertama kali
diumumkan.
e) Ciptaan
yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan : Ketentuan Pasal 10
Ayat (2) huruf b, berlaku tanpa batas.
Sumber
Referensi:
Saidin, H. OK. S.H.,
M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual
PropertyRights), Edisi
Revisi 6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
http://www.hukumonline.com/
Referensi
UHC Indonesia bisa didownload pada alamat email dibawah ini
http://www.bnn.go.id/portal/_uploads/perundangan/2006/08/25/hak-cipta-ok.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar