A. Tujuan
Kode Etik
Pada
dasarnya tujuan kode etik suatu organisasi profesi adalah untuk :
1. Menjaga martabat dan
moral profesi
Profesi
yang mempunyai martabat dan moral yang tinggi sudah pasti akan mempunyai citra
yang baik di masyarakat. Untuk itu profesi membuat kode etik yang akan mengatur
sikap dan tingkah laku anggotanya mana yang harus dilakukan dan mana yang tidak
boleh dilakukan. Jika kode etik dilanggar maka nama baik profesi akan tercemar.
Oleh karena itu kepada pelanggar harus diberi sanksi.
2. Memelihara hubungan
anggota profesi
Dalam
kode etik diiatur hak dan kewajiban antar anggota profesi. Sehingga akan timbul
sikap saling menghormati adil serta berusaha meningkatkan kesejahteraan
bersama.
3. Meningkatkan
pengabdian anggota profesi
Dalam
kode etik dirumuskan tujuan pengabdian
profesi sehingga anggota profesi mendapat kepastian dalam melaksanakan tugas
dan tanggung jawab. Dengan adanya ketentuan itu para anggota profesi dapat
meningkatkan pengapdianya pada Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan tanah air, dan
kemasyarakatan.
4. Meningkatkan mutu
profesi
Untuk
meningkatkan mutu profesi kode etik juga memuat kewajiban agar para anggota
profesinya berusaha untuk memelihara dan meningkatkan mutu profesi.
5. Melindungi
masyarakat pemakai
Profesi,
seperti hal profesi pustakawan adalah melayani masyarakat. Melalui kode etik
yang dimiliki, dapat melindungi pemakai jasa. Ketika ada anggota profesi melakukan
sesuatu yang tidak patut dilakukan sebagai pekerja profesional, maka kode etik
adalah rujukan bersama. Masyarakat pemakai dapat dilindungi jika terjadi
kegiatan malpraktik.
B. Kode
Etik Pustakawan Indonesia
Kode
etik pustakawan Indonesia dikeluarkan oleh organisasi IPI. Kode Etik Pustakawan
Indonesia terdiri dari (a). Pendahuluan, (b). Kewajiban pustakawan kepada
bangsa dan negara, (c). Kewajiban kepada masyarakat, (d). Kewajiban kepada
profesi, (e). Kewajiban kepada rekan sejawat, (f). Kewajiban terhadap pribadi,
dan (g). Sanksi pelanggaran kode etik.
C. Fungsi
Kode Etik Pustakawan
Menurut
Fankel (Bojner, 1991), fungsi kode etik adalah:
· sebagai
pedoman bagi kelompok profesional ketika menentukan masalah dalam praktik
· sebagai
sumber evaluasi bagi masyarakat dan menjadikan mereka mengetahui apa yang dapat
diharapkan dari organisasi profesi tersebut.
· Memberi
kebanggaan pada profesi dan memperkuat identitas profesi
· Memperbaiki
reputasi profesi dan kepercayaan masyarakat
· Melindungi
pengaruh profesi
· Menghentikan
tindakan yang tidak etis dengan menyediakan sanksi atau dengan melaporkan
tindakan yang tidak etis tersebut
· Menyediakan
sistem untuk mendukung profesi terhadap permintaan yang tidak logis dari orang
luar
· Merupakan
forum keputusan dalam debat antar anggota atau antara anggota denagn orang
luar.
D. Manfaat
Kode Etik Pustakawan
1) Manfaat
bagi profesi
· Dasar
formal dari suatu organisasi yang profesional
· Sebagai
indikator bahwa pekerjaan pustakawan adalah matang dan bertanggung jawab
· Kode
etik akan membantu anggota memiliki standar kinerja
· Sebagai
alat kontrol masuknya anggota ke dalam profesi atau asosiasi
· Meyakinkan
hubungan layanan perpustakaan dan informasi yang disajikan terhadap kebutuhan
masyarakat yang harus dilayani
· Menyediakan
manajemen layanan perpustakaan dan informasi yang baik dan efektif
· Mendorong
para pustakawan untuk memahami tanggung jawab individual untuk melibatkan diri
dan mendukung asosiasi profesional mereka.
2) Manfaat
bagi anggota
· Anggota
profesi memiliki tuntunan moral dalam melaksanakan tugas profesi
· Menjamin
hak pustakawan dan pekerja informasi untuk berpraktik
· Dapat
memelihara kemampuan, keterampilan, dan keahlian para anggota
· Dapat
memperbaiki kinerja yang dapat mengangkat citra, status dan reputasi
· Perbaikan
kesejahteraan dan apresiasi
· Dapat
menghilangkan keragu-raguan dan kebingungan dalam melaksanakan tugas dan
tanggung jawab dalam hubungan dengan pemakai, pustakawan dan atasan.
3) Manfaat
bagi masyarakat
· Meningkatkan
mutu layanan terhadap masyarakat
· Memungkinkan
masyarakat untuk menyampaikan keluhannya, jika ada layanan yang diberikan tidak
memenuhi standar yang telah ditetapkan
· Memberi
perlindungan hak akses terhadap informasi
· Menjamin
hak akses pemakai terhadap informasi yang diperlukan
· Menjamin
kebenaran, keakuratan, dan kemutakhiran
setiap informasi yang diberikan
· Melindungi
pemakai dari beban lebih informasi (information
overload)
· Memelihara
kualitas dan standar pelayanan.
E. Ikatan
Pustakawan Indonesia (IPI)
IPI
adalah organisasi profesi bagi pustakawan yang didirikan di Ciawi, Bogor pada
tanggal 6 Juli 1973. Ikatan Pustakawan Indonesia merupakan organisasi profesi
yang bersifat nasional dan mandiri.
Berdasarkan
pasal 5 Anggaran Dasarnya, IPI bertujuan untuk :
1.
menghimpun,
menampung, serta menyalurkan aspirasi dan kreasi dari mereka yang berpotensi
dalam ilmu pengetahuan dan yang lainnya dan atau bekerja dalam bermacam-macam
jenis perpustakaan atau badan-badan lainnya yang ruang lingkupnya berkaitan
dengan perpustakaan
2.
mengusahakan
mereka yang termasuk di atas pada tempat semestinya di dalam masyarakat.
3.
meningkatkan,
mengembangkan, dan mengamalkan ilmu perpustakaan demi kemajuan pendidikan, ilmu
pengetahuan, serta kesejahteraan masyarakat
4.
menempatkan
ilmu perpustakaan dan ilmu pengetahuan lainnya pada taraf yang semestinya di
antara ilmu pengetahuan.
Untuk
dapat melaksanakan tujuan organisasi, Ikatan Pustakawan Indonesia melakukan
berbagai kegiatan, antara lain sebagai berikut :
1.
Mengadakan dan ikut serta dalam berbagai kegiatan ilmiah di
bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi di dalam dan luar negeri.
2.
Mengusahakan keikutsertaan pustakawan dalam pelaksanaan
program pemerintah dan pembangunan nasional di bidang perpustakaan, dokumentasi
dan informasi.
3.
Menerbitkan pustaka dan atau mempublikasikan bidang perpustakaan,
dokumentasi dan informasi.
4.
Membina forum komunikasi antar pustakawan dan atau
kelembagaan perpustakaan, dokumentasi dan informasi.
Dalam kongres-kongres yang dilakukan
oleh IPI biasanya dilakukan pemilihan pimpinan organisasi, penentuan program
kerja organisasi juga dilakukan peninjauan ulang AD dan ART serta kode etik,
termasuk di dalamnya menentukan arah dan tujuan organisasi minimal sampai
kongres berikutnya.
Meskipun IPI organisasi pustakawan
bersifat nasional, tetapi kiprah dan layanan IPI tidak hanya terbatas bagi
warga negara Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan terjalinnya kerjasama antar
pustakawan baik secara regional maupun internasional.
F. Peran
IPI Dalam Pelaksanaan Kode Etik Pustakawan Indonesia
IPI sebuah
organisasi profesi yang menjadi organisasi pustakawan terbesar dan diakui nasional
dan internasional sangat memperhatikan terlaksananya kode etik pustakawan
secara maksimal. Salah satunya ditunjukkan dengan merancang Anggaran Dasar
& Anggaran Rumah Tangga (AD &ART) menurut versi mereka. Hal ini
dilakukan agar seseorang dengan predikat pustakawan seharusnya berperilaku
sesuai dengan etika profesi yang berlaku.
Menurut
IPI, ada ada beberapa hal yang kiranya sangat penting untuk diperhatikan dalam
pelaksanaan kode etik pustakawan antara lain:
1.
Sikap
yang harus dimiliki Pustakawan, antara lain:
a.
Komitmen
untuk mengembangkan diri dalam bidang perpustakaan, dokumentasi, dan informasi;
b.
Komitmen
untuk menggunakan hal-hal baru untuk menunjang tugas profesi;
c.
Komitmen
untuk bersikap eksperimen dan inovatif;
d.
Komitmen
untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa membedakan agama, ras,
golongan, suku, jabatan, maupun politik;
e.
Komitmen
untuk mematuhi kode etik pustakawan.
2.
Fungsi
dan tugas pustakawan yang berkaitan dengan pengembangan ilmu pengetahuan,
antara lain:
a.
Menyimpan,
mengatur, dan mengawetkan kekayaan intelektual dan artistic manusia dalam
berbagai bentuk;
b.
Mempermudah
pemanfaatan sumber informasi dengan tetap menjaga keselamatan dan keamanan
koleksi;
c.
Mengkomunikasikan
informasi yang dimiliki atau yang diketahui kepada masyarakat yang
memerlukannya;
d.
Berfungsi
sebagai elemen masyarakat ilmiah;
e.
Membantu
pembentukan dan pengembangan masyarakat belajar/learning society. Pembinaan
ini dapat dimulai dari pemasyarakatan masyarakat baca/reading society lewat
jalur pendidikan formal, keluarga, tempat ibadah, maupun pusat kegiatan.
f.
Mencarikan
informasi yang diperlukan pemakai ke berbagai perpustakaan, pusat informasi,
pusat dokumentasi, maupun ke media internal dan lainnya.
Pembabaran yang dicantumkan
diatas adalah beberapa contoh bukti bahwa organisasi IPI mempunyai andil yang
besar dalam terwujudnya pelaksanaan kode etik pustakawan.
luar biasa
BalasHapus