Rabu, 09 Januari 2013

Peran Organisasi Profesi (IPI)



A.  Tujuan Kode Etik
Pada dasarnya tujuan kode etik suatu organisasi profesi adalah untuk :
1. Menjaga martabat dan moral profesi
Profesi yang mempunyai martabat dan moral yang tinggi sudah pasti akan mempunyai citra yang baik di masyarakat. Untuk itu profesi membuat kode etik yang akan mengatur sikap dan tingkah laku anggotanya mana yang harus dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan. Jika kode etik dilanggar maka nama baik profesi akan tercemar. Oleh karena itu kepada pelanggar harus diberi sanksi.
2. Memelihara hubungan anggota profesi
Dalam kode etik diiatur hak dan kewajiban antar anggota profesi. Sehingga akan timbul sikap saling menghormati adil serta berusaha meningkatkan kesejahteraan bersama.
3. Meningkatkan pengabdian anggota profesi
Dalam kode etik dirumuskan tujuan pengabdian profesi sehingga anggota profesi mendapat kepastian dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Dengan adanya ketentuan itu para anggota profesi dapat meningkatkan pengapdianya pada Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan tanah air, dan kemasyarakatan.


4. Meningkatkan mutu profesi
Untuk meningkatkan mutu profesi kode etik juga memuat kewajiban agar para anggota profesinya berusaha untuk memelihara dan meningkatkan mutu profesi.
5. Melindungi masyarakat pemakai
Profesi, seperti hal profesi pustakawan adalah melayani masyarakat. Melalui kode etik yang dimiliki, dapat melindungi pemakai jasa. Ketika ada anggota profesi melakukan sesuatu yang tidak patut dilakukan sebagai pekerja profesional, maka kode etik adalah rujukan bersama. Masyarakat pemakai dapat dilindungi jika terjadi kegiatan malpraktik.

B.  Kode Etik Pustakawan Indonesia
Kode etik pustakawan Indonesia dikeluarkan oleh organisasi IPI. Kode Etik Pustakawan Indonesia terdiri dari (a). Pendahuluan, (b). Kewajiban pustakawan kepada bangsa dan negara, (c). Kewajiban kepada masyarakat, (d). Kewajiban kepada profesi, (e). Kewajiban kepada rekan sejawat, (f). Kewajiban terhadap pribadi, dan (g). Sanksi pelanggaran kode etik.

C.  Fungsi Kode Etik Pustakawan
Menurut Fankel (Bojner, 1991), fungsi kode etik adalah:
·      sebagai pedoman bagi kelompok profesional ketika menentukan masalah dalam praktik
·      sebagai sumber evaluasi bagi masyarakat dan menjadikan mereka mengetahui apa yang dapat diharapkan dari organisasi profesi tersebut.
·      Memberi kebanggaan pada profesi dan memperkuat identitas profesi
·      Memperbaiki reputasi profesi dan kepercayaan masyarakat
·      Melindungi pengaruh profesi
·      Menghentikan tindakan yang tidak etis dengan menyediakan sanksi atau dengan melaporkan tindakan yang tidak etis tersebut
·      Menyediakan sistem untuk mendukung profesi terhadap permintaan yang tidak logis dari orang luar
·      Merupakan forum keputusan dalam debat antar anggota atau antara anggota denagn orang luar.

D.  Manfaat Kode Etik Pustakawan
1)   Manfaat bagi profesi
·      Dasar formal dari suatu organisasi yang profesional
·      Sebagai indikator bahwa pekerjaan pustakawan adalah matang dan bertanggung jawab
·      Kode etik akan membantu anggota memiliki standar kinerja
·      Sebagai alat kontrol masuknya anggota ke dalam profesi atau asosiasi
·      Meyakinkan hubungan layanan perpustakaan dan informasi yang disajikan terhadap kebutuhan masyarakat yang harus dilayani
·      Menyediakan manajemen layanan perpustakaan dan informasi yang baik dan efektif
·      Mendorong para pustakawan untuk memahami tanggung jawab individual untuk melibatkan diri dan mendukung asosiasi profesional mereka.

2)   Manfaat bagi anggota
·      Anggota profesi memiliki tuntunan moral dalam melaksanakan tugas profesi
·      Menjamin hak pustakawan dan pekerja informasi untuk berpraktik
·      Dapat memelihara kemampuan, keterampilan, dan keahlian para anggota
·      Dapat memperbaiki kinerja yang dapat mengangkat citra, status dan reputasi
·      Perbaikan kesejahteraan dan apresiasi
·      Dapat menghilangkan keragu-raguan dan kebingungan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam hubungan dengan pemakai, pustakawan dan atasan.

3)   Manfaat bagi masyarakat
·      Meningkatkan mutu layanan terhadap masyarakat
·      Memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan keluhannya, jika ada layanan yang diberikan tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan
·      Memberi perlindungan hak akses terhadap informasi
·      Menjamin hak akses pemakai terhadap informasi yang diperlukan
·      Menjamin kebenaran, keakuratan, dan  kemutakhiran setiap informasi yang diberikan
·      Melindungi pemakai dari beban lebih informasi (information overload)
·      Memelihara kualitas dan standar pelayanan.

E.   Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI)
IPI adalah organisasi profesi bagi pustakawan yang didirikan di Ciawi, Bogor pada tanggal 6 Juli 1973. Ikatan Pustakawan Indonesia merupakan organisasi profesi yang bersifat nasional dan mandiri.
Berdasarkan pasal 5 Anggaran Dasarnya, IPI bertujuan untuk :
1.    menghimpun, menampung, serta menyalurkan aspirasi dan kreasi dari mereka yang berpotensi dalam ilmu pengetahuan dan yang lainnya dan atau bekerja dalam bermacam-macam jenis perpustakaan atau badan-badan lainnya yang ruang lingkupnya berkaitan dengan perpustakaan
2.    mengusahakan mereka yang termasuk di atas pada tempat semestinya di dalam masyarakat.
3.    meningkatkan, mengembangkan, dan mengamalkan ilmu perpustakaan demi kemajuan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kesejahteraan masyarakat
4.    menempatkan ilmu perpustakaan dan ilmu pengetahuan lainnya pada taraf yang semestinya di antara ilmu pengetahuan.

Untuk dapat melaksanakan tujuan organisasi, Ikatan Pustakawan Indonesia melakukan berbagai kegiatan, antara lain sebagai berikut :
1.    Mengadakan dan ikut serta dalam berbagai kegiatan ilmiah di bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi di dalam dan luar negeri.
2.    Mengusahakan keikutsertaan pustakawan dalam pelaksanaan program pemerintah dan pembangunan nasional di bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi.
3.    Menerbitkan pustaka dan atau mempublikasikan bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi.
4.    Membina forum komunikasi antar pustakawan dan atau kelembagaan perpustakaan, dokumentasi dan informasi.

Dalam kongres-kongres yang dilakukan oleh IPI biasanya dilakukan pemilihan pimpinan organisasi, penentuan program kerja organisasi juga dilakukan peninjauan ulang AD dan ART serta kode etik, termasuk di dalamnya menentukan arah dan tujuan organisasi minimal sampai kongres berikutnya.
Meskipun IPI organisasi pustakawan bersifat nasional, tetapi kiprah dan layanan IPI tidak hanya terbatas bagi warga negara Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan terjalinnya kerjasama antar pustakawan baik secara regional maupun internasional.

F.   Peran IPI Dalam Pelaksanaan Kode Etik Pustakawan Indonesia
IPI sebuah organisasi profesi yang menjadi organisasi pustakawan terbesar dan diakui nasional dan internasional sangat memperhatikan terlaksananya kode etik pustakawan secara maksimal. Salah satunya ditunjukkan dengan merancang Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga (AD &ART) menurut versi mereka. Hal ini dilakukan agar seseorang dengan predikat pustakawan seharusnya berperilaku sesuai dengan etika profesi yang berlaku.
Menurut IPI, ada ada beberapa hal yang kiranya sangat penting untuk diperhatikan dalam pelaksanaan kode etik pustakawan antara lain:
1.    Sikap yang harus dimiliki Pustakawan, antara lain:
a.    Komitmen untuk mengembangkan diri dalam bidang perpustakaan, dokumentasi, dan informasi;
b.    Komitmen untuk menggunakan hal-hal baru untuk menunjang tugas profesi;
c.    Komitmen untuk bersikap eksperimen dan inovatif;
d.    Komitmen untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa membedakan agama, ras, golongan, suku, jabatan, maupun politik;
e.    Komitmen untuk mematuhi kode etik pustakawan.
2.    Fungsi dan tugas pustakawan yang berkaitan dengan pengembangan ilmu pengetahuan, antara lain:
a.    Menyimpan, mengatur, dan mengawetkan kekayaan intelektual dan artistic manusia dalam berbagai bentuk;
b.    Mempermudah pemanfaatan sumber informasi dengan tetap menjaga keselamatan dan keamanan koleksi;
c.    Mengkomunikasikan informasi yang dimiliki atau yang diketahui kepada masyarakat yang memerlukannya;
d.    Berfungsi sebagai elemen masyarakat ilmiah;
e.    Membantu pembentukan dan pengembangan masyarakat belajar/learning society. Pembinaan ini dapat dimulai dari pemasyarakatan masyarakat baca/reading society lewat jalur pendidikan formal, keluarga, tempat ibadah, maupun pusat kegiatan.
f.      Mencarikan informasi yang diperlukan pemakai ke berbagai perpustakaan, pusat informasi, pusat dokumentasi, maupun ke media internal dan lainnya.
Pembabaran yang dicantumkan diatas adalah beberapa contoh bukti bahwa organisasi IPI mempunyai andil yang besar dalam terwujudnya pelaksanaan kode etik pustakawan.

1 komentar: